Djoko Tjandra Ungkap Jaksa Pinangki yang Berinisiatif Mencari Dirinya di Malaysia
"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta
Uang 500 ribu dolar AS tersebut menurut Djoko Tjandra bukan uang kepada Pinangki karena sebagai pembayaran uang muka 'consultant fee' dan 'lawyer fee' sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA," tambah Djoko.
"Saya sudah menolak dan membatalkan 'action plan' yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena 'action plan' tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.
Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.
"Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan ANdi Irfan," tambah Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh JPU Kejagung
Djoko Tjandra pun merasa aneh dan heran ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwa dan menuntut dirinya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi, sedangkan ia yang menolak dan membatalkan "action plan" tersebut.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura.
Menyuap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.
Serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra disebut melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.