“Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa,” ungkap Djoko.
Sehingga disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
“Uang 1 juta dolar AS adalah sebagai ‘consultant fee’ dan ‘lawyer fee’ yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai,” tambah Djoko Tjandra.
Ia pun menyebut diminta untuk membayar uang muka 500 ribu dolar AS dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.
“Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka 500 ribu dolar AS meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya,” ungkap Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta
Uang 500 ribu dolar AS tersebut menurut Djoko Tjandra bukan uang kepada Pinangki karena sebagai pembayaran uang muka ‘consultant fee’ dan ‘lawyer fee’ sebesar 1 juta dolar untuk mengurus fatwa MA,” tambah Djoko.
“Saya sudah menolak dan membatalkan ‘action plan’ yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya, karena ‘action plan’ tersebut tidak lebih dari modus penipuan dan perampokan harta saya dan nampak sangat tidak masuk akal,” ungkap Djoko.
Ia pun menilai dirinya menjadi korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.







