Sekarang, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 1 miliiar. (ant)
Editor: Erna Djedi







