Rumah Ketua KONI Bengkulu Digeledah Polisi Terkait Kasus Dana Hibah


    WARTABANJAR.COM, BENGKULU – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.

    Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan dua rumah milik Mufron yang digeledah, yakni di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

    Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu, dan dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

    “Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan,” kata Sudarno di Bengkulu, Selasa.

    Kabid Humas mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

    Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

    Baca Juga :   Puluhan Delegasi Asia Afrika Dipastikan Hadiri AAF 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI