Jasa Raharja Kalimantan Barat Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

    WARTABANJAR.COM, PONTIANAK-PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat SJ-182 yang jatuh 9 Januari 2021 lalu di sekitar perairan Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

    “Satu korban dari Kalbar kembali teridentifikasi yakni atas nama Razanah (57) warga Kabupaten Ketapang dan sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi ini, sudah 19 dari 20 orang berhasil diidentifikasi, sedangkan satu orang korban atas nama Panca belum berhasil diidentifikasi,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar, Regy S Wijaya dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (5/3/2021).

    Dia menjelaskan, dengan teridentifikasinya satu jenazah korban, maka pihaknya sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang langsung melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.

    “Hak santunan telah kami serahkan kepada ahli waris yang merupakan anak kandung korban kemarin Kamis (4/3/2021) melalui penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Rizky Dinu Maulana,” katanya.

    Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang alat angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, katanya.

    Menanggapi perihal belum teridentifikasinya satu orang korban asal Kalbar, Regy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi terkait status korban dari Tim DVI Polri.

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI