WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan boraks untuk bahan makanan kerupuk di wilayah hukum setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Wahyudin Latif di Sidoarjo Senin mengatakan atas kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 3,9 ton barang siap edar.
“Kami juga menyita sebanyak 1,4 ton boraks untuk bahan campuran pembuatan kerupuk tersebut,” katanya saat temu media di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi amankan lima pucuk senpi rakitan di Merauke
Ia mengatakan, boraks telah dilarang penggunaannya untuk campuran bahan makanan, karena peruntukannya digunakan untuk campuran las atau juga bahan bangunan.
“Atas kasus ini kami menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial SN dan juga ST yang merupakan pasangan suami istri,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka ini dijerat dengan pasal 136 atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 20112 tentang pangan.
“Atau pasal 162 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.







