Polisi Sidoarjo Sita 1,4 Ton Boraks Diduga untuk Bahan Kerupuk

Ia mengatakan, terkait dengan usaha terlarang yang dilakukan tersebut pelaku berhasil mengantongi keuntungan sebanyak Rp175 juta setiap bulannya.

“Tersangka mengaku untuk setiap kantong kerupuk dijual dengan harga Rp54 ribu,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Analis Obat dan Makanan Dinkes Provinsi Jatim Rahmi mengaku jika boraks dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bisa mengganggu fungsi tubuh serta menimbulkan penyakit kanker.

“Sesuai dengan Permenkes boraks sudah dilarang dan tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan,” ucapnya. (ant)

Editor: Erna Djedi