“Ini merupakan giat lanjutan, yang sebelumnya dilakukan minggu lalu, artinya ini adalah tindakan antisipasi penyalahgunaan senjata api juga amunisinya oleh personel,” papar Kapolresta Banjarmasin.

Bukan hanya itu, dalam pemeriksaan ini juga dilakukan evaluasi terhadap kondisi, perilaku dan kejiwaan dari para pemegang senjata api tersebut.
“Kalau ada yang tidak sesuai ataupun masa berlaku Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) sudah habis maka akan kita tarik senjata apinya, dan ini berlaku untuk semua personel, baik itu perwira maupun brigadir, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Untuk diketahui dalam pemeriksaan ini ada satu senjata api yang ditarik lantaran masa administrasinya berakhir dan 5 senpi yang dicek dalam keadaan kotor langsung diberikan sanksi hukuman berupa push up. (edj)
Editor: Erna Djedi







