WARTABANJAR.COM - Setiap 1 Maret diperingati sebagai HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Untuk tahun ini, peringatan HUT Pemadan Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan adalah yang ke-102.

Dilansir laman Kemendagri, upacara Peringatan HUT Pemadam kebakaran dan penyelamatan ke-102 tahun 2021 tingkat nasional yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Maret 2021, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta disiarkan secara langsung melalui media Online Zoom, Google Meeting, Youtube, Instagram dan Facebook.

Tema peringatan HUT Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Ke-102 Tahun 2021 adalah “Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Yang Profesional, Mandiri, dan Melayani Dalam Mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru”.

Pasukan upacara berjumlah 12 orang dengan menggunakan jenis Pakaian Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2019, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Penyelamatan, Pakaian Siaga, Pakaian Hazardous Materials, dan Pakaian Teknik , yang bertujuan untuk menggambarkan ruang lingkup tugas fungsi Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan yang sangat beragam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sejarah

Dikutip dari laman Wikipedia, Pemadam kebakaran disingkat Damkar, Branwir (dari Bahasa Belanda "Brandweer"), atau PMK adalah orang atau pasukan yang bertugas memadamkan kebakaran, melakukan penyelamatan, dan menanggulangi bencana atau kejadian lainya.

Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga dilatih untuk menyelamatkan korban-korban bencana seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, gempa bumi, dll.

Di lain hal, mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, dll. Pemadam kebakaran juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.

Dinas pemadam kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan masalah kebakaran dan bencana yang termasuk dalam dinas gawat darurat atau Rescue (Penyelamatan) seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.