Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG 5,5 kilogram dan 12 kg
Pj Gubenur menegaskan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan per bulan kurang dari Rp1,5 juta.
Sedangkan bagi usaha, yang diperbolehkan dengan syarat ikro memiliki kekayaan bersih sekitar Rp50 juta. (edj)
Editor: Erna Djedi







