Awalnya, PPKM dilaksanakan dengan kategori skala besar, namun setelah dilakukan evaluasi skala pemberlakukan PPKM pun mulai diperkecil, hingga akhirnya diputuskan hanya memberlakukan di kawasan Rukun Tetangga yang berpotensi dapat menyebarkan virus tersebut. (edj)

Editor: Erna Djedi
Sumber: dokpim-bjm