MK Lanjutkan Pemeriksaan Sengketa Pilkada Kotabaru, Begini Kata Ketua KPU


WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kotabaru diterima dan kini dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diungkapkan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotabaru, Zainal Abidin, menyusul diterimanya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kotabaru Tahun 2020 oleh MK di Jakarta.

“Kami masih menunggu proses lanjutan di MK, berikut menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait kelanjutan sidang berikutnya,” kata Zainal.

Dikatakannya, KPU Kotabaru akan tetap menunggu bagaimana jalannya perkara ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.

Zainal menjelaskan, dengan diterimanya permohonan oleh MK, maka tahapan yang kini dijalani adalah Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pada kegiatan tersebut mencakup mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Baru kemudian dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim yang isinya membahas inti perkara dan kemudian dilanjutkan dengan pengambiln Putusan.