Kapolri Terbitkan Surat Edaran 11 Pedoman Penanganan Kasus ITE


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

    Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

    “Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

    Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

    Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

    a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

    b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

    c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

    Baca Juga :   Viral Dua Dokter Anastesi Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI