Petani di Labuan Amas Selatan HST Edarkan Sabu, Sempat Kabur Ditangkap di Persawahan

Paket sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kotak rokok besi merk Gudang Garam warna merah dan dibungkus plastik kresek warna hitam.

“Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, karena tersangka merupakan pengedar dan mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haram itu. Tapi kami meyakini tersangka merupakan telah lama jadi pengedar,” kata Lamris.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 Ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotiba. Ancaman hukumannya minimal 4-5 tahun hukuman penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

Editor: Erna Wati