Gas LPG 3 Kg Langka, Bupati HST Umumkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan pertengahan Januari 2021 lalu menyisakan banyak masalah, khususnya di daerah yang parah dampaknya seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tak hanya kerugian fisik, namun juga harta dan benda.

Selain itu juga terjadi kelangkaan gas LPG 3 Kg di HST.

Menanggapi berbagai masalah pascabanjir di HST terutama terkait kenaikan harga dan langkanya gas LPG 3 kilogram, Bupati H A Chairansyah mengeluarkan surat edaran peringatan keras baik kepada pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) maupun agen dan pangkalan LPG.

Surat edaran bernomor 500/97/Eko.SDA/Setda/2021 tertanggal 28 Januari 2021 itu ditujukan kepada pengelola SPBE, agen dan pangkalan LPG yang berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 61 k/12/mem/2019 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram Tahun Anggaran 2019
  2. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.44/047/KUM/2015 tentang penetapan harga eceran tertinggi Elpiji tabung 3 kilogram

Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan perekonomian khususnya terhadap penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka dengan ini kami menghimbau: