WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat yang merupakan politisi Partai Hanura itu, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi dalam konferensi persnya pada Selasa 26 Januari 2021, Pukul 19.40 WIB menerangkan bahwa laporan dari Papua terkait kasus dugaan rasisme dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dikarenakan pelapor dan terlapor berada di Jakarta.
“Hari ini penyidik telah meminta keterangan yang bersangkutan juga memeriksa 5 saksi termasuk ahli pidana dan ahli Bahasa” ungkap Kadiv Humas Polri dilansir Divisi Humas Polri.







