Kepada petugas BD mengatakan sabu yang ia dapat dengan cara membeli dari seseorang inisial IB di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan rencananya sabu ini akan diserahkan kepada rekannya IFN di Kota Tanjung.
Tersangka saat ini sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan Satresnarkoba.
Selaniutnya rekan BD masing – masing IB dan IFN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong. (ant)
Editor: Erna Wati







