WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur 2020 hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (30/12/2020).
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (31/12), sebanyak tiga permohonan diajukan secara daring dan empat permohonan diajukan secara langsung.
Untuk hasil pemilihan gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.
Hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau disengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.
Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil oleh KPU Jambi dapat dibatalkan dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.







