Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Bansos Tersangka Juliari Batubara
KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
Pada November 2020, realisasi penyaluran KUR per bulan sebesar Rp23,9 triliun.
Penyaluran ini bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp19,2 triliun.
Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun.
KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen.
Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 52 persen.
Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26 persen pada 2019 menjadi 30 persen pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen.
Realisasi kebijakan KUR pada masa COVID-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
1) Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
2) Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
3) Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar. (edj)
Editor: Erna Wati







