WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menggelontor dana Rp 39,205 miliar untuk korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan terorisme.
Hal itu disampaikan Presiden Jook Widodo dalam siaran persnya.
“Negara berupaya untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM dan terorisme,” ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan, pada Rabu (16/12/2020) pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp 39,205 miliar secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Sebelum ini, ujar dia, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme sesuai putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016).
Kemudian, untuk korban bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).
Presiden mengakui, nilai kompensasi ini tidak sebanding dengan penderitaan para korban.
Namun, sela Presiden Jokowi, setidaknya kehadiran negara semoga memberikan semangat dan dukungan moril untuk melewati situasi berat yang mereka alami.
“Dengan pendampingan negara, para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis,” kata Presiden Joko Widodo. (edj)