Kapolri menambahkan, “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum. Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.”
Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik kepolisian diadang massa saat akan mengantarkan surat panggilan untuk Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (edj)
Editor: Erna Wati







