Atas dasar Keputusan Presiden itu, dalam rangka mensukseskan pemungutan suara Pilgub, Pilwali dan Pilbup tersebut maka pada hari Rabu 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur atau Hari yang Diliburkan.
Pada surat edaran itu ditegaskan pula agar masing-masing SKPD dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengatur penugasan karyawan dan karyawan. (edj)
Editor: Erna Wati








