Beranda blog Halaman 8187

Advokat Bela Tersangka Bukan Berarti Membenarkan yang Salah, Simak Penjelasan Berikut

0
Istimewa : Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Saat Advokat mendampingi Kliennya yang berstatus Tersangka atau Terdakwa kadang Masyarakat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Advokat tersebut membantu menyelamatkan orang yang telah bersalah atau melanggar hukum.

Sebenarnya Advokat dalam mendampingi Kliennya yang berstatus Tersangka atau Terdakwa bukan berarti membantu atau menutupi kesalahan dari Tersangka atau Terdakwa tersebut.

Berdasarkan berbagai sumber bacaan penulis, salah satu asas dalam sistem hukum pidana yaitu adanya asas praduga tak bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum.

Dalam hal ini hukum menyebutkan bahwa apabila seseorang masih dalam proses hukum, baik itu status Tersangka pada tingkat penyidikan maupun status Terdakwa pada tingkat penuntutan selama belum ada Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka seseorang tersebut tidak bisa dianggap bersalah.

Tugas Advokat dalam memberikan jasa hukum telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Klien.

Advokat dalam memberikan jasa hukum juga berarti bahwa menjaga agar tidak ada intimidasi atau hak-hak dari Tersangka atau Terdakwa dilanggar baik oleh Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim selama proses hukum berjalan.

Seorang Tersangka atau Terdakwa juga memiliki hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berbunyi guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

PPKM Diperpanjang 23 Agustus, Ini SE Menteri Agama Kemenag Terkait Kegiatan di Rumah Ibadah

0
Antara Foto : Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang 17 – 23 Agustus 2021.

Kementerian Agama merespon kebijakan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 19 Agustus 2021.

“SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” terang Menag di Jakarta, dilansir Kemenag RI.

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE 24 tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yaitu: tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuan dalam edaran No SE 23 tahun 2021:

Pertama, Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Jelang BRI Liga 1 Sergio Silva Tak Kunjung Datang, Begini Penjelasan Presiden Klub Arema FC

0
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana (Istimewa-PT LIB)


WARTABANJAR.COM, MALANG – Soal satu slot pemain asing Arema FC yang tak kunjung datang membuat Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana angkat bicara.

Santer sebelumnya satu slot pemain asing Arema FC telah diisi oleh sosok Sergio Silva yang berposisi sebagai center back.

Dia menjelaskan bahwa sang pemain asing Arema FC saat ini sedang berada di Turki meskipun barang-barangnya saat ini sudah ada di Jakarta.

Manajemen berupaya dalam waktu dekat pemain asing keempat tersebut akan segera merapat ke tim.

Diharapkan sebelum kompetisi BRI Liga 1 2021/2022 dimulai, slot pemain asing tim berjuluk Singo Edan itu sudah lengkap.

“Sebenarnya pemain asing sudah lengkap 4 tinggal datang saja. Koper sudah di Jakarta, pemain asingnya tertahan di Turki karena terkait imigrasi orang asing tidak boleh masuk Indonesia,” jelas Gilang dilansir LIB.

“Sebenarnya pemainnya sudah kita beri tiket dan lain-lain, intinya pihak Arema FC sedang mengupayakan yang terbaik untuk datang ke Indonesia. Pokoknya sebelum kompetisi di mulai 4 formasi kita sudah lengkap,” sambungnya.

Saat ini Arema FC sudah memiliki 3 pemain asing dan telah diperkenalkan, antara lain penjaga gawang asal Brasil Adilson Maringa, gelandang asal Jepang Renshi Yamaguchi dan penyerang asal Portugal Carlos Fortes.

Gilang Widya Pramana juga memuji kualitas pemain asingnya asal Jepang, Renshi Yamaguchi yang menurut penilaian tim pelatih sangat kuat di lini tengah.

“Bagus jadi kalau menurut pelatih waktu ngobrol dengan saya Renshi kuat di lini tengah dan posisinya bisa menjadi pemain inti di lini tengah kita,” pungkas presiden klub pemilik brand J99 Corp. (edj)

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Alasan Polri Ganti Pelat Kendaraan Pribadi Jadi Putih, Mulai Berlaku 2022

0
Foto: Facebook/Divisi Humas Polri

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti, khususnya untuk plat nomor milik perorangan.

Jika biasanya warna hitam, maka nantinya akan berganti menjadi putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan (2022).

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku secara nasional.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Ke depannya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti.

“Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan dan bahan tetap sama,” katanya.

Foto: Facebook/Divisi Humas Polri

Lantas, mengapa warnanya harus putih?

Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menielang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Hal ini bisa menyebabkan kesalahan baca angka di platnya oleh sistem, misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Raih Nilai Memuaskan, Hasil Monitoring Provinsi

0
MC Kominfo Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2020 yang disampaikan dalam bentuk laporan.

Penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020 secara keseluruhan memperoleh nilai dengan kategori Memuaskan, yakni mengalami kenaikan 9 persen yakni dengan pencapaian nilai 83,38 dari tahun 2019 yang lalu yakni 75,95.

Adapun katagori penilaian dan monitoring yang dilakukan oleh Dispersip provinsi Kalimantan Selatan diantaranya kebijakan arsip, program kearsipan, pengolahan arsip inaktif dengan retensi sekurang kurangnya 10 tahun, penyusutan arsip, pengolahan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana.

Dari peroleh hasil tersebut Dispersip Tanah Bumbu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2019, dimana penyelenggaraan kearsipan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh kategori sangat baik.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Penyekatan PPKM Level 4 di Bundaran Kayutangi, Temukan 54 Pelanggaran

0
Polsek Banjarmasin Utara : Penyekatan PPKM Level 4 dan Operasi Yustisi di Jalan Adyaksa depan pos polisi bundaran Kayutangi Banjarmasin, Sabtu (21/8/2021)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Operasi yustisi penyekatan PPKM level 4 di Jalan Adyaksa depan pos bundaran Kayutangi Banjarmasin Utara, Sabtu (21/8/2021). Ditemukan sebanyak 54 pelanggaran.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, pelanggaran sebanyak 54 itu terdiri dari teguran lisan ada 31 kali dan teguran tertulis sebanyak 23 kali.

Tim yang melakukan penyekatan PPKM level 4 dan operasi yustisi ini selain Polsek Banjarmasin Utara bersama Koramil Banjarmasin Utara, Kecamatan, Satlantas Polresta Banjarmasin, Denpom Banjarmasin, Babinsa Koramil Banjarmasin Utara, Satpol PP Banjarmasin, Dinas Perhubungan Banjarmasin.

“Kegiatan dari pukul 08.00 Wita tadi. Perpanjangan PPKM level 4 dan operasi yustisi ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin,” katanya.

Penyekatan PPKM dan Operasi Yustisi ini tidak mustahil kembali digelar sewaktu-waktu, terutama saat jam sibuk.

Kegiatan tersebut juga sekaligus pembagian masker dan hand sanitizer.

Kembali dirinya menegaskan bahwa Banjarmasin Utara merupakan zona wajib masker. (has)

Editor : Hasby

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Satgas Pamtas Dampingi Tim BNPP Pantau patok Perbatasan RI-Malaysia di Sanggau Kalbar 

0


WARTABANJAR.COM, PONTIANAK  – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti mendampingi kunjungan Tim Badan Nasional Pengelola Perbatasan Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara meninjau patok perbatasan RI-Malaysia di Camp Jangkang dan Ngabang, Desa Sungai Tekan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


“Kunjungan Tim Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam rangka pengecekan sarana prasarana pertahanan, identifikasi pilar batas wilayah darat dan jalur-jalur ilegal di daerah perbatasan khususnya patok yang berada di Camp Jangkang (G.431) dan Camp Ngabang (G.441),” kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono di Sanggau, Sabtu.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan kunjungan Tim Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terdiri atas Robert Simbolon selaku Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Brigjen TNI Handoko Nurseta, dan Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Affiansyah didampingi Dansatgas Pamtas Letkol Inf Hendro Wicaksono.

Patok G.431 (Camp Jangkang) dan Patok G.441 (Camp Ngabang) berdiri di sekitar beberapa rumah yang dihuni para pekerja migran Indonesia perkebunan sawit yang berada di wilayah Malaysia.

“Saat ini terdapat parit besar yang dibangun Pemerintah Malaysia untuk membatasi wilayah antara Indonesia dan Malaysia,” jelas Dansatgas.

Dahulu, ujarnya, patok G.431 (Camp Jangkang) berada di teras rumah warga dan patok G.441 (Camp Ngabang) berada di dalam rumah warga, namun dengan pendekatan persuasif yang dilakukan TNI, maka warga dengan sendirinya tanpa paksaan membongkar teras dan rumah yang menghalangi keberadaan patok tersebut sehingga patok sekarang terlihat jelas.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Drakor The Penthouse 3 Episode 11 Kejutkan Penonton, Kematian Tragis Cheon Seo Jin Jadi Sorotan

0
Kim Hyun Soo sebagai Bae Rona (kanan) dan Kim So Yeon sebagai Cheon Seo Jin (kiri) dalam drakor The Penthouse 3 episode 11. Foto: Soompi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Drakor The Penthouse 3 episode 11 yang tayang kemarin, Jumat (20/8/2021) malam menghebohkan dan mengejutkan penonton.

Kehebohan itu adalah saat adegan kematian Cheon Seo Jin (Kim So Yeon) yang tragis dan sadis.

Saat itu, ceritanya Cheon Seo Jin berhalusinasi bahwa Bae Rona (Kim Hyun Soo) adalah putrinya, Ha Eun Byul (Choi Ye Bin).

Dia menarik-narik Rona secara paksa dan berteriak mengakui bahwa Rona adalah Eun Byul.

Rona yang menolak kemudian diselamatkan oleh Ha Yoon Chul (Yoon Jong Hoon).

Terjadilah baku hantam antara Cheon Seo Jin dan Ha Yoon Chul, lalu Seo Jin memukul Yoon Chul dengan lampu sehingga telinganya berdarah dan terjatuh.

Seo Jin kembali menarik Rona namun Rona spontan mendorong Seo Jin, lalu Yoon Chul menarik Rona ke belakang hingga akhirnya mereka semua terjatuh.

Yoon Chul dan Rona jatuh ke tangga, Yoon Chul pingsan setelah kepalanya membentur tangga sementara Rona masih sadar.

Sedangkan Seo Jin jatuh ke lantai, namun tangannya sempat meraih tangkai lampu hias tersebut.

Nahasnya, karena pegangannya kurang kuat dia terjatuh, lalu tak lama kemudian lampu di atasnya jatuh menimpanya dan ujung gagang lampunya yang runcing menghunjam perut Seo Jin, membuatnya tewas seketika.

Banyak penonton mengaku tak kuat menyaksikan adegan ini karena saking sadis dan tragisnya.

Bahkan ada yang mengatakan kematiannya ini bak adegan tragis di film Hollywood, Final Destination.

sumpa horror bgt matinya,” sebut seorang netizen.

RIP, waiting for this but sad at the same time,” ujar yang lainnya.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Ayu Ting Ting Resmi Polisikan Pembencinya Kartika Damayanti yang Hina Anaknya

0
Ayu Ting Ting. Foto: Facebook/Ayu Ting Ting

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Ayu Ting Ting mengambil langkah tegas pada hater atau pembencinya yang telah menghinanya dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.

Pada Jumat (20/8/2021), Ayu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang resmi melaporkan penghina tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menurut Ayu, langkah ini diambil sebagai efek jera bagi orang-orang yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial.

Ayu juga menegaskan meski melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, permintaan maaf pelaku tetap ia terima.

“Saya juga manusia biasa ya ada batas kesabarannya, kayaknya memang sudah harus bertindak. Kalau orang minta maaf ya kita maafin, cuma ini pembelajaran buat semuanya supaya nggak sembarangan menggunakan media sosial,” ungkap Ayu Ting Ting.

Minola Sebayang menyebut bahwa pihaknya telah melampirkan rekaman kalimat-kalimat menghina yang dilontarkan pelaku sebagai bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Tadi laporan kita sudah diterima, sekarang kita tinggal menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian,” beber Minola.

Lebih lanjut, Minola Sebayang juga menyebut bahwa permintaan maaf pelaku tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang berlaku.

“Dalam konteks hukum pidana, permintaan maaf itu akan menjadi penyelesaian masalah. Kadang-kadang masyarakat protes, ini dua hal yang berbeda, karena proses hukum tidak mengenal kata maaf,” tegasnya mengungkapkan.

Sebelumnya, pelaku yang menghina Ayu Ting Ting dan putrinya diketahui bernama Kartika Damayanti atau KD.

Dia merupakan TKI yang kini bekerja di Singapura.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg

Belajar Meredam dan Menangkis Serangan lawan

0
Istimewa

Oleh Harry Budiman (Praktisi Karate & Beladiri Praktis)

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebagaimana artikel sebelumnya, saat situasi membeladiri yang perlu dikedepankan adalah sebisa mungkin menghindari kontak fisik dengan lawan. Tekniknya adalah dengan cara meredam aksi lawan.

Meredam itu bentuknya dengan mengangkat kedua tangan sejajar bahu. Telapak tangan menghadap ke arah lawan sehingga seperti menahan lawan agar tidak bertindak lebih jauh.

Teknik meredam ini selain untuk menurunkan niat lawan juga berfungsi sebagai antisipasi jika lawan tetap melakukan serangan.

Menghambat serangan bisa dengan mendorong bagian badan lawan yaitu bahu kiri atau kanan. Jangan mendorong dada karena itu tidak efektif. Dorongan bahu akan membuat lawan hilang keseimbangan.

Selain itu teknik meredam juga bisa sebagai awalan untuk menangkis serangan lawan baik pukulan maupun tendangan.

Tangkisan ada beberapa bentuk, sederhananya adalah tangkisan arah atas, arah tengah dan bawah.

Bagian tangan kita yang menangkis bisa menggunakan pergelangan atau telapak tangan.

Prinsip menangkis adalah menyambut serangan dan lanjut membuang serangan tersebut. Bukan membenturkan tangan kita dengan tangan lawan atau tangan kita dengan kaki lawan.

Sambil menangkis kita bisa menghindar mundur atau ke samping kiri-kanan. Bisa pula sambil menangkis langsung balas menyerang balik. Upayakan serangan balik mengenai titik-titik vital tubuh lawan.

Latihan serang-tangkis ini mesti sering diulang-ulang agar terlatih secara mental dan secara muscle memory (memory otot) juga memunculkan reflek.

https://wartabanjar.com/wp-content/uploads/2020/11/Sertijab-Kapolda-Kalsel-2020-kompilasi-HDCI-Martapura.jpg