WARTABANJAR.COM, BARABAI – Akhirnya, babak panjang kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan Layuh–Alat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, resmi mencapai ujung. Kejaksaan Negeri (Kejari) HST mengeksekusi Diansyah, kontraktor pelaksana proyek, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi berlangsung Selasa (7/10/2025) di Rutan Kelas IIB Barabai, menandai berakhirnya drama hukum yang bergulir sejak 2022.

Diansyah Dihukum 4 Tahun Penjara!

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, melalui Kasi Pidsus Hendrik Fayol, SH MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Diansyah.

“Benar, hari ini kami telah mengeksekusi terpidana atas nama Diansyah ke Rutan Kelas IIB Barabai setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Hendrik kepada wartabanjar.com.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Diansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp173.766.483. Bila tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp173 juta lebih. Itu menjadi dasar penetapan uang pengganti bagi terpidana,” jelas Hendrik.

Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HST bersama aparat keamanan mengeksekusi Diansyah dengan pengawasan ketat. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Diansyah langsung ditempatkan di sel tahanan untuk mulai menjalani hukumannya.

“Setelah putusan kami terima, kami segera menindaklanjuti dengan eksekusi. Kini, seluruh terpidana kasus proyek Layuh–Alat telah resmi menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Barabai,” tegas Hendrik.

Proyek Rp2,2 Miliar Sarat Penyimpangan

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas jalan Desa Layuh–Alat Tahun Anggaran 2021, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan akibat praktik subkontrak ilegal, sehingga kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi kontrak.