Kontraktor Proyek Jalan Rp2,2 Miliar di HST Akhirnya Dieksekusi: Diansyah Diganjar 4 Tahun Penjara!

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Akhirnya, babak panjang kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan Layuh–Alat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, resmi mencapai ujung. Kejaksaan Negeri (Kejari) HST mengeksekusi Diansyah, kontraktor pelaksana proyek, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi berlangsung Selasa (7/10/2025) di Rutan Kelas IIB Barabai, menandai berakhirnya drama hukum yang bergulir sejak 2022.

Diansyah Dihukum 4 Tahun Penjara!

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmaputra, melalui Kasi Pidsus Hendrik Fayol, SH MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Diansyah.

“Benar, hari ini kami telah mengeksekusi terpidana atas nama Diansyah ke Rutan Kelas IIB Barabai setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Hendrik kepada wartabanjar.com.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Diansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp173.766.483. Bila tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp173 juta lebih. Itu menjadi dasar penetapan uang pengganti bagi terpidana,” jelas Hendrik.

Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HST bersama aparat keamanan mengeksekusi Diansyah dengan pengawasan ketat. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Diansyah langsung ditempatkan di sel tahanan untuk mulai menjalani hukumannya.

Baca Juga :   Bupati Tanah Bumbu: Muslimat NW Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Generasi Islami

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca