Selain Diansyah, Hasbianor, selaku Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST sekaligus PPK proyek, juga telah lebih dulu dieksekusi pada akhir September 2025. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kejari HST menegaskan, eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami menjalankan putusan sesuai mekanisme hukum. Ini bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” pungkas Hendrik.

Kejari HST kembali membuktikan: siapa pun yang merugikan keuangan negara, cepat atau lambat, pasti akan diadili!(wartabanjar.com/Adew)

editor: nur muhammad