WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan diganti, khususnya untuk plat nomor milik perorangan.
Jika biasanya warna hitam, maka nantinya akan berganti menjadi putih.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun depan (2022).
Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku secara nasional.
Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Ke depannya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti.
“Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan dan bahan tetap sama,” katanya.

Lantas, mengapa warnanya harus putih?
Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menielang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.
Hal ini bisa menyebabkan kesalahan baca angka di platnya oleh sistem, misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.







