“Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam, sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah,” sambungnya.
Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkannya tidak lantas dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
Di laman media sosialnya, Polri telah mengunggah pemberitahuan ini beserta contoh TNKB barunya.
“*Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Pelat Nomor Kendaraan**
–Putih *Tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan,badan hukum, PNA _(Perwakilan Negara Asing)_ dan Badan Internasional*
-kuning *Tulisan hitam untuk Ranmor umum*
-Merah *Tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah*
-Hijau *Tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Perpol No.17 tahun 2021
Demikian keterangan yang ditulis di unggahan media sosial Divisi Humas Polri, Sabtu (21/8/2021) terkait kabar ini.
(brs/aneka sumber)
Editor: Yayu Fathilal







