Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Misna Wati Diamankan Polsek Murung Pudak


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Samsu Suargana SAP telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang perempuan Misna Wati atau MW (27) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong pada Senin (11/07/2022) siang.

    MW yang bekerja sebagai karyawan bagian keuangan PT. JPT Adit Jaya Mandiri (AJM) ini diduga menggelapkan uang perusahaan PT.JPT AJM senilai Rp 506.667.000 yang dilakukan sebanyak 31 kali transaksi ke beberapa bank.

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMed.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan terungkapnya kasus penggelapan ini pada Senin (7/3/2022).

    Saat itu, PT JPT AJM melakukan audit menemukan adanya transaksi pengeluaran keuangan yang tidak dikenal dan bukan merupakan supplayer atau customer di perusahaan dari rekening perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian keuangan atas nama MW.

    “Berdasarkan hasil audit, transaksi tersebut diketahui dimulai pada 28 maret 2020 hingga 30 Januari 2021 dengan total transaksi sebanyak 31 kali transaksi senilai 506 juta 667 ribu rupiah,” jelas Aipda Yudha Pratama.

    ”Pelapor AM, selaku pimpinan PT JPT ,AJM sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut, namun hingga batas waktu yang sudah disepakati, pelaku tidak dapat menepatinya sehingga dilakukan upaya ke jalur hukum,” lanjutnya.

    “Pelaku diamankan dikediaman nya di kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong,” ujarnya.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS: Api Berkobar di Bawahan Selan Depan RS Danau Salak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI