BKPSDM Tabalong Wajibkan ASN Tanam Pohon, Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Gerakan Nasional Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan penanaman pohon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Tabalong, Fauzan, menjelaskan kewajiban penanaman pohon tersebut dikaitkan dengan berbagai layanan kepegawaian, seperti promosi jabatan, kenaikan pangkat, hingga pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS.

“Klasifikasi penanaman pohon ini menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian ASN di Tabalong,” ujar Fauzan melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/4/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2026 tentang penanaman pohon bagi ASN.
Dalam aturan itu, ASN yang mendapatkan promosi ke jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diwajibkan menanam 10 pohon.

Sementara promosi ke jabatan administrator atau kenaikan dari jabatan fungsional muda ke madya diwajibkan menanam 5 pohon.