Siang Ini, Putusan Praperadilan Mardani H Maming di PN Jakarta Selatan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah sepekan digelar sidang preperadilan yang diajukan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sotardodo akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/7/2022).

“Selanjutnya keputusan jam 1 [pukul 13.00 WIB],” ujar hakim Hendra usai persidangan dengan agenda kesimpulan, Selasa (26/7).

Pada sidang Selasa kemarin, Biro Hukum KPK menyerahkan lampiran surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H Maming ke hakim.

KPK membawa 129 dokumen, 18 keterangan saksi, tiga ahli, hingga bukti elektronik dalam persidangan tersebut.

“Kami optimis gugatan permohonan Praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak persidangan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Denny Indrayana, kuasa hukum Maming, menolak status DPO yang disematkan KPK kepada kliennya.

Terlebih jika itu dimasukkan ke dalam bukti tambahan pihak termohon dalam hal ini adalah KPK.

Ia berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

“Sehingga nantinya kami, dalam hal ini Mardani Haji Maming, tidak perlu dilakukan pemeriksaan [oleh KPK],” ucap Denny yang juga merupakan eks Wamenkumham.

Mardani H Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK.

Dikutip dari CNN, Mardani H Maming yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Tanjung Tampung 232 Usulan, Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca