WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK mendadak memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Lili Pintauli Siregar dihentikan.
Penghentian ini dilakukan sebelum Lili sempat disidang Dewas KPK, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sidang etik terhadap terperiksa Lili Pintauli Siregar dihentikan alias gugur.
Alasannya, Lili Pintauli telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
“Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Pengunduran diri ini membuat persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti.
Penghentian persidangan sudah di musyawarah oleh Dewas KPK.
Permohonan mundur Lili sudah diputuskan dalam surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lili kini bukan lagi pimpinan Lembaga Antikorupsi.
“Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili),” kata Tumpak.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (berbagai sumber)