WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.
Dikutip dari detik.com, berdasarkan keterangan Humas Kemensos RI, Rabu (6/7/2022), aturan mengenai batas maksimal pembiayaan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berikut bunyinya:
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Kemensos mengetahui ACT mengambil 13,7% dari donasi setelah melakukan klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar.
Kemensos menilai pemotongan dana 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Kemensos juga menegaskan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%,” demikian penjelasan Kemensos. Atas dasar itu, Kemensos mencabut izin PUB ACT. Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya.