WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Perda Damkar Kota Banjarmasin menentukan adanya pelarangan untuk mobil atau unit bak terbuka termasuk pikap untuk digunakan.
Meski demikian, Kepala Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan, menyebutkan ada pengecualian terkait hal ini.
“Kita masih mengakomodir Damkar dengan mobil pikap, namun sebagai unit rescue. Ini sebagai bentuk menghargai jiwa sosial para anggota BPK/PMK atau Damkar,” katanya usai rapat pembahasan Perda Damkar, Selasa (5/7/2022).
Menurut Budi, diperkirakan larangan mobil pikap sebagai unit Damkar direalisasikan pertengahan 2023.
Selain itu, lingkup operasional Damkar juga akan dibatasi dengan menerapkan sistem zonasi. Juga ada usia anggota Damkar dibatasi minimal 21 tahun.
Budi menyatakan, jika ada Damkar yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi.
“Mulai dari teguran tiga kali, lalu pembekuan hingga pencabutan operasi. Sanksi itu bisa diberikan Satlantas berdasarkan UU Lalin atau DPKP melalui fungsi pembinaan,” tegasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi