Terungkap Kecurangan Takaran di SPBU, Manager dan Pemilik Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.

    SPBU yang digerebek Ditreskrimsus adalah Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (6/6/2022) lalu pukul 13.00 WIB.

    Baca juga:

    Viral Holywings Gratiskan Alkohol untuk Pemilik Dua Nama Ini, Dinilai Nistakan Agama

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, mendapati kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

    “Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto usai ungkap kasus kecurangan BBM di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

    Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan bahwa Dalam perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.

    BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

    Sementara itu di tempat yang sama, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menambahkan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

    “Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar selama sekitar 6 tahun,” terang Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten.

    Baca Juga :   Komnas HAM Turun ke 13 Provinsi Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan pada Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI