Mendag Berikan Kelonggaran Pembelian Minyak Goreng Curah


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

    “Nah, bahkan kita sekarang Pak Sekjen Pak Oke (Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan) ini yang punya tanggung jawab. Kita sekarang boleh (membeli minyak goreng curah) masyarakat, kemarin hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 kg eh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP,” kata Mendag Zulkifli Hasan seusai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Mendag Zulkifli mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.

    “Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah,” kata dia.

    Sebelumnya Menteri Perdagangan meninjau sejumlah tempat penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) di beberapa toko kelontong di wilayah Klender, Jakarta, Rabu (22 Juni).

    Toko kelontong tersebut yaitu Toko Cahaya di Jalan Kapitan yang merupakan bagian dari Warung Pangan, Toko Nadia di Jalan Bekasi Timur Raya yang merupakan bagian dari Warung Gurih, dan Toko Zulkifli di Pasar Klender SS.

    Mendag memastikan Program MGCR berjalan lancar dan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk membeli minyak goreng di Jakarta. Mendag juga memastikan bahwa harga minyak goreng akan stabil dalam kurun waktu dua minggu.

    Baca Juga :   Customer Service Bank Kalsel Raih Juara 2 di Ajang Frontliner Championship BPDSI 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI