WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sidang kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).
Terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali hadir secara daring dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Senin (6/6/2022), terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan ini berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Sebagaimana sudah diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah,” papar Hakim Ketua.