WARTABANJAR.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disorot saat salah satu pasalnya memuat ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi yang menghina pemerintah di medsos.
Terdapat dua pasal di RKUHP yang disorot berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 240 dan 241 RKHUP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”
Bagi yang melanggar pasal tersebut akan terkena ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasal 240 RKUHP tersebut.
Jika melakukan penghinaan via media sosial, hukuman penjara bisa naik menjadi 4 tahun.
Tertera dalam Pasal 241 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara inilah membuat heboh media sosial. Karena tidak dijelaskan penghinaan yang dimaksud.