WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga direksi PT WanaArtha Life terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT WanaArtha Life.
“Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, dan saksi direksi 3 orang,” kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut.
Di antaranya ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.
Kemudian, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Wana Artha dan memperoleh sejumlah barang bukti.







