Polri Bebaskan 40 Petani Pencuri Sawit Melalui Restorative Justice

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

    Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menjelaskan bahwa pihak Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

    “Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” jelasnya, Jakarta, Selasa (24/5/22).

    Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Komjen. Pol. Agus Andrianto menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

    “Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” jelas Kabareskrim.

    Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. “Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat Kepolisian.

    “Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.(aqu)

    Baca Juga :   Kalsel Waspada Banjir Hingga Akhir November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI