WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Jalan Bina Bakat Gang An Nur RT 009 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, NS (29) terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Simpang Empat.
Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap NS sekitar pukul 23.00 Wita, Sabtu (14/5/2022) kemarin. Merupakan tersangka tindak pidana pencurian sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (7/5/2022) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa menyampaikan, berawal pada saat korban pergi ke rumah pamannya, setelah sampai rumah pamannya korban langsung memarkirkan sepeda motor honda scoopy warna putih hitam tahun 2018. Korban pun masuk ke dalam rumah pamanya untuk beristirahat, setelah 15 menit kemudian korban pergi keluar sudah mendapati sepeda motornya tidak ada ditempat atau hilang.
“Turut diamankan sebagai barang bukti, Honda Scoopy putih,” kata Akp H Made Rasa, Minggu (15/5/2022).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby