Gara-gara Belanja Online dengan Cara Begini, Ihin Terpaksa Berlebaran di Tahanan Mapolres Tabalong


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Begini jadinya jika memiliki keahlian tapi di salah gunakan, tak hanya merugikan orang lain tapi juga diri sendiri.

    Hal ini dilakukan oleh seorang pria berinisial HBP alias Ihin (28), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tablong, Kalimantan Selatan.

    Tabalong yang membeli banyak pakaian di sebuah toko konveksi di kelurahan Pembataan.Kecamatan Murung Pudak.Tabalong dengan menggunakan bukti transfer palsu alias hasil editing pada Jumat (22/4) siang.

    Pada siang itu juga admin dari toko konveksi tersebut mengirimkan foto resi pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan penerima berinisial HSU beralamat di Desa bungaling Dahai Kecamatan Paringin.Tabalong.

    Merasa aksi penipuan nya tidak di ketahui pihak penjual, Pelaku Ihin terus melakukan pembelian yang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali mulai tanggal 22/04/2022 sampai 25/04/2022 dengan nilai total transaksi sebesar Rp 23 juta lebih.

    Namun pada transaksi ke empat baru di ketahui telah tertipu saat menerima informasi dari kantor pusat PT TAB di jakarta, bahwa tidak ada bukti mutasi transaksi masuk ke rekening, dan kemudian Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

    Sat Reskrim Polres Tabalong di Pimpin oleh AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.H yang menerima laporan ini segera mencari pelaku ihin, dari informasi yang di kumpulkan akhirnya pelaku ihin ditangkap di Office T300 km.73 Kecamatan Tanta.Tabalong pada Selasa (26/4/2022) sore.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan perihal penangkapan ihin tersebut.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI