WARTABANJAR.COM – Jelang Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 H, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan halalbihalal.
SE Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Tito Karnavian mengatakan SE No 003/2219/SJ dikeluarkan dalam rangka perayaan Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022 agar bisa mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
Mendagri meminta para gubernur, bupati dan wali kota memperhatikan aturan halalbihalal dalam SE tersebut.
“Sehubungan perayaan Idul fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri.
Berikut Aturan Halal Bihalal:
1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
2. SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.