DPMPTSP Wujudkan Kawasan Industri di Batulicin, Permudah Perizinan Sistem OSS

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang saat ini tengah menjadi pembahasan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

    Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko mengatakan, esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda No 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

    Pemerintah Daerah dituntut menyelaraskan kewenangannya dengan aturan yang ada diatas dalam hal ini UU Cipta Kerja melalui PP 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

    Dia juga menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan paradigma antara perizinanan berusaha yang lama (Berbasis Izin) dengan perizinanan berusaha yang baru (Berbasis Risiko).

    Berdasarkan penilaian perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

    Pencapaian sudah di angka 65 persen penerapan dan target pada tahun ini, DPMTSP akan menjaring 100 kemitraan.

    “Dengan penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang kesini cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” katanya.

    Baca Juga :   Sat Pol PP Banjarbaru Tertibkan APK di 5 Kecamatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI