Pasutri di Desa Solan Tabalong Kompak Jualan Sabu, Seorang Pembeli Juga Diamankan


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Berawal dari laporan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Solan Rt. 1 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pasangan suami istri yang sedang bertransaksi sabu di rumahnya pada Rabu (16/3/2022) siang.

    Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, Iptu Sutargo SH, berhasil mengamankan WA alias Wahyu warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong yang sedang tidur di kamarnya.

    Polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam kamar tersebut berupa 10 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,50 gram, 0,02 gram, 0,04 gram, 0,05 gram, 0,05 gram, 0,03 gram, 0,05 gram, 0,33 gram, 012 gram dan 0,31 gram.

    Total berat kotor 3,32 gram dan berat bersih 1,5 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 200 ribu.

    Kemudian, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah kotak bekas cotton buds warna bening,satu buah timbangan kecil warna hitam, tiga buah handphone warna biru, warna hitam dan warna putih, satu buah tas anyaman warna merah putih, satu buah buku catatan kecil dan satu pak plastik klip.

    Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A yang berada di ruang tengah.

    A ini diamankan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada F alias Ifit yang merupakan istri dari WA, yang terlihat meletakkan sesuatu di atas meja.

    Setelah diperiksa ditemukan satu plastik klip berisi butiran bening yang di duga sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 2,31 gram serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diakui sebagai uang hasil transaksi sabu dengan A.

    Baca Juga :   Personel Polsek Martapura Barat Tertibkan APK di Masa Tenang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI