Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi Untuk Perjalanan Dalam Negeri, Bali Tak Ada Karantina

    WARTABANJAR.COM – Kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

    Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

    Kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25%, level 3: 50%, level 2: 75 % dan level 1: 100 %.

    Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo hari ini, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali pada 7 Maret ini.

    Namun dengan beberapa persyaratan , sebagai berikut :

    1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
    2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
    3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
    4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
    5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
    6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
    7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.
    8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.
    9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.
    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan

    “Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” papar Menko Luhut.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI