WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebagai tindak lanjut dari edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin, bertempat di aula kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dilaksanakan Penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 bersama dengan 7 Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kalimantan Selatan pada Senin, (21/2/2022).
Kegiatan itu sekaligus mengesahkan secara hukum antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah serta perwakilan dari 7 OBH yang hadir yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kota Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Banjarbaru, Lembaga Bantuan Hukum Intan Kabupaten Banjar, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin, LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanah Laut dan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 oleh Plt Kepala Kantor Wilayah dengan tujuh Pimpinan OBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. Penandatanganan tersebut secara resmi menjadi simbol keterikatan secara hukum antar kedua belah pihak, dalam melaksanakan program bantuan hukum dan penyaluran anggaran bantuan hukum dari pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.