Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, Kanwil Kemenkumham Kalsel Tandatangani MoU dengan 7 LBH

Senada dengan yang disampaikan oleh Plt. Kakanwil, Kadiv Yankumham, Ngatirah juga menyampaikan pesan kepada perwakilan OBH yang hadir mampu memeberikan bantuan hukum gratis dengan maksimal.

“Diharapkan melalui kerja sama ini para OBH selaku salah satu bagian dari pengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga negara kita yang kurang mampu tentu setiap tahun kita akan terus berupaya menambah jumlah OBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kalimantan Selatan agar bisa maksimal dalam penyebaran bantuan hukum gratis ini,” ucapnya.

Terkait pengertian Bantuan Hukum Gratis sendiri yakni permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.

Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyarakatan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. (Hms)

Editor : Hasby