WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pria inisial AY (32). Dirinya ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Guha Rt 001 Rw 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, AY ditangkap sekitar pukul 02.30 Wita di kediamannya pada Sabu (12/2/2022).
Lanjutnya, bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Guha Kec. Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,90 gram.
Turut didapat barang bukti lainnya, dua lembar plastik klip warna bening, satu buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, satu lembar kertas timah rokok, kotak plastik warna bening, dua pak plastik klip warna bening merk Zip In, dua lembar kantong plastik warna hitam, satu buah handphone merk Redmi warna hitam, dompet warna merah dan uang tunai sebesar Rp 332 ribu.
“Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk,” imbuh M Husaini. (has)
Editor : Hasby