WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan santri kembali terjadi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah sebelumnya oknum ulama berinisial FA mencabuli 13 santriwati di salah satu ponpes di Balikpapan Utara, kali ini seorang pengajar agama (ustadz) berinisial R mencabuli dua orang santriwati di salah satu rumah tahfidz di kawasan Balikpapan Utara.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Februari lalu dan langsung ditahan oleh penyidik Renakta Subdit VI Ditreskrimum Polda Kaltim.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Sudah ditangani, sudah ditahan yang bersangkutan. Korbannya dua anak dari muridnya. Penangkapannya beberapa waktu yang lalu, LP nya di bulan Januari, tapi sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, ditemui di Gedung BSCC Dome saat memantau kegiatan vaksinasi pada Rabu (9/2).
Kasus tersebut, bermula laporan orangtua korban ke Polda Kaltim ytang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan orangtua dan saksi korban.
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.
Saksi ada 11 orang. Kemudian polisi melakukan gelar perkara, selanjutnya menaikkan statusnya sebagai tersangka diikuti penahanan.
Dari penyelidikan diketahui pelaku melakukan pemcabulan dan persetubuhan kurun waktu lebih setahun, Juli 2020 hingga Desember 2021, dan Januari 2022 dilaporkan.